METRO, Manado- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara saat ini mulai turun ke daerah pemilihanya (dapil) masing-masing untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda).
Sesuai jadwal, sosialisasi perda dilakukan mulai Senin (25/10/2021) hingga awal November 2021.
Ada dua perda yang disosialisasikan DPRD kepada masyarakat, yakni Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Diketahui, Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 merupakan prakarsa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Sedangkan, Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar adalah inisiatif dari DPRD Sulut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Rocky Wowor mengatakan, dengan adanya sosialiasi perda ini maka DPRD bisa segera turun ke masyarakat.
“Karena bertahun-tahun DPRD buat perda tapi tidak turun sosialiasi. Buat apa kita bikin perda kalau masyarakat tidak tahu. Apalagi ada beberapa perda yang ditetapkan DPRD dan pemerintah di 2021 ini,” ujar Rocky kepada wartawan saat diwawancara di ruang Fraksi PDI-P, Kantor DPRD Sulut, Senin (25/10).
Menurut Rocky, adanya program sosialiasi perda ini sudah tepat.
“Ini suatu trobosan yang baik. Apalagi daerah-daerah lain seperti Sulsel sudah melakukan hal seperti ini,” sebut legislator peraih suara terbanyak di DPRD Sulut ini.
Dia menjelaskan, kegiatan sosialiasi ini lebih dulu sudah dikaji dan dibuat rumusanya bersama DPRD dan Biro Hukum Pemprov Sulut.
“Dan dari awal Fraksi PDI-P sudah mendorong juga, dari rapat kita sudah mendorong supaya ini cepat terlaksana (kegiatan sosialiasi perda),” jelas Rocky.
Legislator dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini berharap semoga dengan sosialisasi perda ini masyarakat bisa tahu prodak hukum atau kerja-kerja legislasi yang dihasilkan DPRD Sulut.
“Masyarakat harus tahu ini. Supaya menyambut 2024 nanti masyarakat sudah melihat bahwa anggota DPRD Sulut ada hasil kerjanya,” pungkasnya.
Sosialisasi perda ini bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dprd bersama dengan perangkat daerah terkait.
Sosialisasi perda ini merupakan kegiatan baru di DPRD Sulut, walaupun DPRD di berbagai daerah bahkan kabupaten dan kota ada yang sudah melakukan sosialisasi ini.
Nantinya, saat sosialiasi perda ini para anggota DPRD didampingi satu narasumber yang ikut memberikan penjelasan terkait perda yang disosialiasikan.(37)
Komentar