Polisi Mulai Sidik Kasus Oknum Pimpinan OPD Sangihe

METRO, Sangihe- Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan salah satu oknum Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Sangihe berinisial SL kini naik ke tingkat Penyidikan.

Peningkatan ke proses itu setelah, Senin (24/01) kemarin dilakukan gelar perkara di Ruangan Vidcon Polres Sangihe yang dipimpin Wakapolres Sangihe, Kompol Ferry Manoppo di hadiri Penyidik dan perwakilan Dinas PPA Sangihe.

Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK, melalui KBO Reskrim IPDA Firman Rinaldi ST.rK kepada sejumlah wartawan membenarkan hal itu.

Dijelaskan Rinaldi, kasus dugaan pencabulan dengan terlapor Inisial SL dilaporkan ke Polres Sangihe pada November 2021 lalu sementara dari keterangan salah satu korban DP bahwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan terlapor pada 21 September 2021.

“Jadi hasil gelar perkara kasus dugaan pencabulan dengan terlapor SL untuk hari ini (senin-red) dari proses penyelidikan naik ke proses penyidikan. intinya tahap penyidikan itu berarti telah ditemukan adanya peristiwa pidana perbuatan cabul namun untuk menetapkan tersangka nanti akan kami lakukan gelar perkara lagi setelah proses penyidikan selesai dilaksanakan,” jelas Perwira Muda itu.

Lanjutnya lagi, dalam gelar perkara yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu juga dibacakan keterangan dari 12 pihak termasuk keterangan terlapor SL dan korban DP.

“Untuk Kasus pencabulan dijerat dengan Pasal 294 Ayat 2 Ke 1 ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara”pungkasnya.(km-01)

Komentar