DPMD Boltim: BLT 40 Persen DD Prioritaskan Masyarakat Kategori Miskin Ekstrim

Ilustrasi- Keluarga miskin.

METRO, Boltim- Pengalokasian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022, paling sedikit minimal 40 Persen dari Pagu Anggaran DD untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Tidak sampai disitu, penyaluran BLT tersebut harus memprioritaskan masyarakat dalam kategori miskin ekstrim.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Hendra Tangel,SH ketika dihubungi METRO, belum lama ini.

“Penerima BLT tahun 2022 lebih selektif. Harus tepat sasaran. Utamakan masyarakat dengan kategori miskin ekstrim,” ujarnya. Karena itu, dia mengingatkan kepada seluruh Sangadi se-Kabupaten Boltim agar pelajari dengan seksama regulasi terkait penyaluran BLT sebanyak 40 persen dari pagu anggaran DD.

“Penerima BLT nanti diharapkan tepat sasaran dan diputuskan melalui mekanisme musyawarah disetiap desa,” tegas mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Boltim ini. Hendra juga menyarankan, jika penyaluran BLT masih dibawah 40 persen maka wajib dibuatkan dalam berita acara.

Begitu juga sebaliknya, apabila diatas 40 persen harus dipastikan dalam berita acara. “ Silahkan maksimalkan 40 persen DD untuk BLT, asalkan memenuhi semua persyaratan atau kualifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Hendra.(40)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan