METRO, Sangihe- Setelah sekian lama buron, akhirnya Satuan Reskrim Polres Sangihe berhasil menangkap pelaku, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bitung.
Pria asal Kampung Kawio Kecamatan Marore berinisial RP alias Fanli (20) yang bekerja sebagai nelayan ini, ditangkap setelah pulang melaut Selasa (08/02/2022) dan tiba di Mapolres Sangihe Rabu (09/02/2022).
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Keiffer FD Malonda, pelaku ditangkap Satuan Reskrim setelah diintai selama 10 hari di Kota Bitung, dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa oleh petugas.
“Pelaku kita tangkap di Kota Bitung, dan butuh waktu 10 hari. Karena pekerjaan pelaku adalah seorang nelayan, jadi kita tunggu dia saat sampai di darat setelah pulang melaut. Kita amankan dan bawa ke Polres Sangihe, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan atau bersikap kooperatif,” jelas Kasat.
Disinggung tentang proses lanjutan, Kasat menegaskan pelaku akan menjalani pemeriksaan oleh para penyidik di Unit PPA Reskrim Polres Sangihe.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Pelaku telah kita tahan di Rutan Polres Sangihe, selanjutnya akan kita lakukan pemberkasan,” pungkasnya.(km-01)