METRO, Manado- Tim Opsnal melalui Tipitder Polresta Manado, menggagalkan sejumlah mobil truk tangki modifikasi, yang menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Salah satu yang diamankan yakni lelaki MR alias Maxi (41), Warga Desa Kauditan Jaga X, Minahasa Utara, dan dua pengemudi mobil truk yang belum di ketahui identitasnya.
Penangkapan pada Jumat (01/04) sekitar pukul 11: 48 wita di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget dan pada Minggu (03/04/2022) siang.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan tersebut itu berawal saat Tim Opsnal Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget terdapat sebuah mobil truk yang sedang mengisi BBM jenis solar subsidi. Berdasarkan informasi tersebut, tanpa menunggu waktu lama Tim Opsnal Polresta Manado langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di sana, benar saja tim mendapati mobil truk warna merah DB 8068 FY menggunakan tangki modifikasi untuk menampun BBM jenis solar berjumlah 300 liter.
Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti langsung diamankan dan di giring ke Mapolresta Manado, guna proses lebih lanjut.
Dan pada Minggu (03/04/2022) sore, anggota Polresta Manado kembali menangkap dua dum truck dengan DB 8277 AV dan satunya lagi tidak mempunyai nomor polisi. Kedua truk saat diamankan sedang melakukan mengisi solar bersubsidi disalah satu SPBU di kota Manado. Hingga saat ini kedua mobil truk yang menjadi barang bukti terparkir di halaman Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, Senin (04/04) kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Truk warna merah DB 8068 FY menggunakan tangki modifikasi berisikan BBM jenis solar Sudah kami amankan, saat ini mobil dan pengemudinya sedang dalan proses pemeriksaan lebih lanjut sedang dua mobi truk masih dalam proses lidik,” jelas Kasi Humas Polresta Manado.(33)
Komentar