Pria Papua Tertangkap Bawa 12,6 Gram Ganja

Bitung, Kriminal182 views

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

METRO, Bitung- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung menciduk seorang pria asal Jayapura, Papua. Penangkapan dilakukan karena pria tersebut kedapatan membawa ganja seberat 12,6 gram.

Informasi penangkapan ini dipublikasikan Polres Bitung pada Senin (04/04) kemarin. Publikasi disampaikan oleh AKP Derry Eko Setiawan selaku Kasat Resnarkoba Polres Bitung, melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.

Pria yang ditangkap membawa ganja berinisial NET alias Eton, 42 tahun, warga Jayapura, Papua. Dia diamankan pada Minggu (03/04) lalu di areal Pelabuhan Samudera Bitung.
“Dia baru tiba di Pelabuhan Bitung dengan menumpang KM Labobar,” ujar Iwan.

Polisi menangkap Eton berkat tindak lanjut informasi yang didapat dari masyarakat. Informasi itu menyebut ada seorang penumpang KM Labobar yang membawa ganja dan hendak turun di Pelabuhan Bitung.

Informasi tersebut langsung mendapat atensi. Terlebih sebelum ini polisi pernah mengungkap pengiriman ganja dari Papua ke wilayah Sulut via Pelabuhan Bitung. Alhasil, pencegatan pun dilakukan guna memastikan ganja tidak sampai beredar.
“Petugas kita mengecek semua penumpang yang mencurigakan. Dan sewaktu giliran Eton dia tidak bisa mengelak. Kita menemukan ganja yang disimpan di saku celananya saat penggeledahan,” ungkap Iwan.

Eton saat digeledah menyimpan empat paket besar ganja. Tak lama setelah penangkapan polisi melakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya, ganja yang dibawa Eton beratnya mencapai 12,6 gram.
“Ini salah satu penangkapan terbesar kita. 12,6 gram ini sangat banyak. Bayangkan kalau berhasil beredar di masyarakat, terutama generasi muda kita,” tukas Iwan.

Eton saat ini sudah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Bitung. Perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsidair Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Jeratan hukum itu dikenakan karena dirinya berstatus pengedar.
“Untuk ancaman hukuman paling maksimal 20 tahun penjara. Itu ada di Pasal 114 Ayat 1. Tapi tentunya hal itu tergantung hakim yang memutuskan,” ucap Iwan.

Eton sendiri tak menampik perbuatannya. Yang bersangkutan juga mengakui dirinya berstatus sebagai pengedar. Hal tersebut dia sampaikan saat diinterogasi petugas.
“Sebagian (ganja) sudah sempat dijual tapi bukan di sini (Bitung,red). Saya baru berencana jual di sini tapi sudah tertangkap,” terangnya kepada petugas.(69)

Komentar