METRO, Manado- Sebanyak 13 pelaku Narkotika Diringkus Tim Divisi Narkoba Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Utara selama periode Maret 2021. Hal ini terungkap pada Senin (04/04/2022) kemarin, saat Polda Sulut melaksanakan press release pengungkapan kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast dan Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto memimpin giat press release .
Abast menjelaskan para pelaku yang diamankan yakni AP (38) warga Kecamatan Wanea, TS (29) warga Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Sulawesi Tengah, MK (40) warga Cengkareng Jakarta Barat, JP warga Kecamatan Singkil Kota Manado, GA (21) warga Kecamatan Tondano Minahasa, FM (28) warga Kecamatan Singkil Kota Manado, SL (24) warga Kecamatan Wanea Kota Manado, AK (25) warga Kecamatan Wanea Manado, VS (26) warga Kecamatan Singkil Manado, DL (33) warga Kecamatan Singkil Manado, RD (36) warga Kecamatan Singkil Manado, ZE (43) warga Kecamatan Singkil Manado, IP (23) warga Kecamatan Bunaken Manado. Para pelaku ini terjerat kasus sabu-sabu, kasus psikotropika, dan obat keras.
Lebih lanjut Abast menerangkan para pelaku mendapatkan narkoba dengan beberapa cara.
“Para pengedar sabu membeli dari penjual di Jakarta, membawa langsung dari luar daerah Sulut, membeli langsung dari penjual yang ada di daerah dengan memesan lewat handphone, serta membeli dari paseien pemilik obat keras dan mengedarakan kepada pemesan,” beber Abast.
Menurutnya terdapat beberapa tempat kejadian perkara, pertama di Kecamatan Tondano Kabupaten Minahasa, Kecamatan Kalawat Minahasa Utara dan Kecamatan Singkil di Kota Manado.
“Adapun barang bukti 42 gram Shabu, 80 butir Alprazolam, dan 2.776 butir obat keras Trihexphenidyl,” jelasnya
Menururnya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, pasal 127 ayat 1 huruf (a), pasal 114 ayat 1, pasal 62 UU RI 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, pasal 60 ayat 2 Tentang Psikotropika, pasal 196 UU RI dan pasal 197 no 36 Tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman dan denda berbeda-beda diberikan kepada pelaku, Ada yang 12 tahun, 10 sampai 20 tahun. Untuk denda Ada yang capai Rp. 1 Miliar lebih,” tutup Abast.(33)
Komentar