Penanganan Kasus Kolam Renang Dipertanyakan, Kajari Bantah Sudah SP3

METRO, Sangihe- Penanganan kasus pengadaan lahan untuk pembangunan kolam renang di Kecamatan Tahuna Barat yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sejak tiga tahun terakhir mulai dipertanyakan.

Pasalnya, hingga saat ini penanganannya terkesan jalan ditempat bahkan sejumlah kalangan menilai kasus yang berbandrol kurang lebih mencapai Rp 800 juta tersebut diduga sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

”Sangat aneh ketika kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak dua tahun lalu namun belum ada tindak lanjutnya. Ataukah mungkin sudah di SP3 kasus tersebut? Kalaupun benar apa dasarnya dan kenapa tidak dipublikasikan agar masyarakat tau,” ujar Aldy Boham.

“Sebagaimana sebelumnya pihak kejaksaan menggebu- gebu awalnya menangani kasus ini, tapi di akhir- akhir nampak kendor. Padahal pihak terkait seperti BPK sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini atas permintaan penyidik, namun tidak ada tanda tanda bagaimana kelanjutan kasusnya,” tukasnya lagi.

Menanggapi hal itu kepala Kejaksaan Sangihe, Ery Yudianto SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus ini masih terus berproses.

”Jadi tidak benar kalau kasus ini sudah di SP3-kan. Sampai saat ini masih berproses, tidak ada yang di tutupi dalam penanganan kasus. Jadi tunggu saja seperti apa proses lanjutnya, karna yang pasti bila ada tindak pidana dalam kasus yang ditangani ini, maka akan terus diusut hingga tuntas,” tegasnya.(km-01)

Komentar