METRO, Boltim- Terkait pendaftaran calon Badan Perwakilan Desa (BPD) di Desa Dodap Kecamatan Tutuyan ditetapkan Rp 350 ribu disoalkan Brian Mangkinaung melalui pemberitaan media koran ini, sontak saja mengundang reaksi dari Sangadi Dodap Yosias Mamintade dan Ketua Panitia Karunya Wudu ketika dikonfirmasi METRO dikantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Boltim di Tutuyan, Senin (11/04) kemarin.
Keduanya mengaku, sangat menyayangkan pernyataan Brian. Bahwa katanya, uang pendaftaran untuk calon BPD tidak dibenarkan. Padahal, menurut Sangadi, penetapan uang pendaftaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas yakni Peraturan Bupati (Perbup). Selanjutnya ditindak-lanjuti melalui mekanisme musyawarah mufakat ditingkat Desa.
“Tudingan Brian, mempersoalkan uang pendaftaran adalah dianggap Pungli sangat tidak mendasar. Kami punya semua bukti pendukung sebagai landasan hukumnya yakni Perbup dan berita acara kesepakatan bersama disertai tanda-tangan,” jelas Yosias diiakan Karunya.
Tidak sampai disitu, Sangadi pun mengungkapkan, masalah ini sudah dikoordinasikan kepada Kepala DPMD. Lebih jelasnya, penetapan pendaftaran calon BPD sudah sesuai dengan mekanisme musyawarah. Hal ini dibenarkan Kepala DPMD Kabupaten Boltim Hendra Tangel,SH ketika dikonfirmasi wartawan koran ini. Dia mengaku, penetapan uang pendaftaran calon BPD tidak ada masalah karena telah disepakati lewat musyawarah mufakat di Desa.(40)
Komentar