Honorer di Pasar Tondano Tewas Ditikam

METRO, Tondano- Kasus Pembunuhan kembali terjadi di Tondano, kali ini seorang honorer di Pemkab Minahasa yakni lelaki Stiv Mamengko (42) warga Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara tewas ditikam.

Kejadian pembunuhan menewaskan korban yang merupakan honorer pada Dinas Pasar Minahasa tepatnya di Pasar Tondano itu tejadi di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Baru, Kamis (19/5) lalu sekitar pukul 20.15 Wita.
Pelakunya adalah lelaki MM alias Ekel (27) dan DA alias Kopral (21), keduanya warga Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur.

Diperoleh informasi bahwa kejadian berawal ketika kedua pelaku sedang berada pada rumah duka di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat.

Namun ketika ke rumah duka, pelaku Ekel telah membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik dari rumahnya.

Nah sekitar pukul 18.00 setelah kembali dari penguburan, dua pelaku bersama rombongan pelayat kembali ke rumah duka untuk makan dan selanjutnya meneguk Minuman Keras (Miras).

Saat pelaku Ekel keluar dari bangsal duka, dirinya bertemu korban. Seketika itu juga Ekel dipukul korban menggunakan tangan sebanyak satu kali.

Pukulan itu mengenai bagian wajah dan dada kiri Ekel. Tak terima dengan perbuatan itu, Ekel langsung mencabut pisau yang dibawanya dan menikam korban.

Tikaman pelaku pun mengenai bagian perut korban. Akibat tikaman itu korban dinyatakan tewas.

Sedangkan pelaku Kopral memiliki peran atau turut serta dalam kasus pembunuhan itu dengan menikam korban.

Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 23.00 Wita dua pelaku berhasil diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa dipimpin Bripka Surya.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto ketika dikonfirmasi, Jumat (20/5) tak menapik adanya kejadian tersebut.

“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Susanto.

Dijelaskannya pula jika kedua pelaku bakal dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 170 dan 351, Juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.(38)

Komentar