METRO, Manado- Penyidik pembantu unit PPA satreskrim Polresta Manado melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri(Kejari ) Manado pada pada Selasa (02/02/2022) malam sekitar pukul 21.40 WITA di K
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dimana tersangka yang diserahkan atas nama lelaki YH (49), tersangka tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Sebelum tersangka diantar ke Kejaksaan Negeri Manado terlebih dahulu dilakukan rapit test dan setelah itu diserah terima Kepada pihak Kejaksaan Negeri Manado.(33)
Komentar