METRO, Ratahan – Badan Ad Hoc menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Minahasa Tenggara (KPU Mitra) pun tengah bersiap lakukan perekrutan.
Di Pemilu kali ini, Mitra butuh sedikitnya 3.075 orang untuk bertugas sebagai badan Ad Hoc.
“Jumlah tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 60 orang, Panitia Pemungutan Suara 432 orang dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebanyak 2538 orang,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi dan Sumber Daya Manusia KPU Mitra, Otniel Wawo SE.
Menurut Otniel, sejumlah syarat wajib dipenuhi untuk menjadi Badan Ad Hoc. Salah satunya tidak terdaftar sebagai pengurus dan anggota Partai Politik.
“Perekrutan Ad Hoc dilaksanakan melalui Sistem Aplikasi KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang akan terkoneksi dengan aplikasi Sipol. Makanya, yang berkeinginan menjadi Badan Ad Hoc wajib memastikan dirinya tidak terdaftar sebagai anggota Parpol,” tandas Otniel.
Proses rekrutmen Badan Ad Hoc sendiri, belum dipastikan kapan pelaksanaannya. Otniel menjelaskan, untuk menjalankan tahapan tersebut, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU maupun instruksi KPU Republik Indonesia.
“Akan tetapi hal ini penting untuk disampaikan lebih awal, agar mereka yang berkeinginan untuk menjadi penyelenggara khususnya badan Ad Hoc bisa mempersiapkan diri,” tukas Otniel sembari mengajak warga Mitra bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi Penyelenggara Pemilu lewat Badan Ad Hoc.(rjs)
Komentar