METRO,Talaud– Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Rapat Koordinasi ( Rakor) Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sangketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda membuka secara langsung kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Kaban Kesbangpol dan Kasad Satpol PP Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud, serta beberapa pembicara sebagai nara sumber, bertempat di Aula Penginapan Permata 2 Melonguane, Rabu (5/10/2022).
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu menyampaikan, tujuan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas sdm dari aparat pengawas pemilu. Kami berkolaborasi dengan mitra kerja, menghadirkan perwakilan dari Kesbangpol dan Satpol PP Pemkab Talaud. Setidaknya mitra kami memahami bahwa fungsi pengawasan ini menjadi tugas bersama bukan hanya pada Bawaslu.
” Berharap semua informasi yang telah kita barikan bisa disebarluaskan kepada yang lain. Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan sinergitas kami Bawaslu dengan mitra kerja,” kata Wauda.
Menurut Wauda, dalam rakor ini kami membahas bagaimana cara penyelesaian sengketa agar masyarakat bisa memahami bahwa dalam proses Pemilu ada sengketa. Jika Sengketa Proses itu adalah kewenangan Bawaslu, sedangkan untuk hasilnya itu wewenangnya ada pada Mahkamah Konstitusi.
” Ini merupakan hal yang penting, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan di Bawaslu adalah meyelesaikan sengketa proses, sementara untuk sengketa hasil itu rananya MK,” pungkasnya.
Komentar