METRO, Manado- Lelaki RSK alias Reinhard (23), kini harus berurusan dengan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado. Pasalnya Lelaki yang diketahui seorang pengangguran yang berdomisili sementara di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea ini, ditangkap tim Bravo Resmin On The Road (ROTR) Polresta Manado, Selasa (18/10) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Reinhard) dilaporkan karena telah menganiaya istrinya EF. Atas dasar laporan itulah dia ditangkap,” jelas Kasat Reskrim.
Informasi yang dihimpun menurut data dan laporan pihak kepolisian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, bermula pada Senin (17/10) sekira pukul 03.00 Wita, ketika pasangan suami istri tersebut sedang dalam kamar kost. Tanpa diketahui EF, ternyata semalam ini pelaku sudah menaruh cemburu padanya. Imbasnya, malam itu keduanya bertengkar karena tuduhan dari pelaku.
Karena sakit hati, EF memukul pelaku. Saat itu juga pelaku memukul EF dibagian kepala. Masih tak puas, membanting istrinya ke tempat tidur lalu mencekik di bagian leher. Sakit hati dengan ulah suaminya, EF memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Manado.(pra/kg)
Komentar