METRO, Kotamobagu- Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) menggelar sosialisasi Dasar- dasar kekayaan Intelektual dan teknik pendaftaran kekayaan intelektual (HAKI) serta fasilitasi teknik pendaftaran kekayaan Intelektual serta Fasilitasi pendaftaran hak merek On-site terhadap UMKM di Kotamobagu, Rabu (09/11).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Bapelitbangda, dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Siti Rafiqa Bora, SE. Demikian detotabuan.com meaporkan dalam edisinya Minggu kemarin.
Dalam sambutannya Rafiqa mengatakan, bahwa hak kekayaan intelektual, wajib di miliki oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) termasuk yang ada di Kotamobagu. “Melalui sosialasi ini kita ingin memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM Kotamobagu, tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual yang di hasilkan oleh pelaku usaha, agar tidak mudah ditiru oleh pihak lain,” ucapnya.
Pasalnya kata dia, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki pemahaman untuk melindungi inovasi dan kreativitasnya.
Selain itu dengan terdaftarnya merek UMKM dapat memberikan daya saing inovasi dan kreativias UMKM yang ada di kotamobagu.
Untuk itu Pemkot telah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkunHAM) tentang perlindungan dan kekayaan intelektual UMKM).
“Jadi Pemkot bersama KemenkunHAM siap memfasilitasi 30 UMKM di Kotamobagu, untuk didaftarkan merekanya sehingga 30 UMKM akan memiliki hak merek, dan 30 UMKM ini masih dalam proses Penyelesaian,” bebernya.
Rafiqa berharap, bagi 30 UMKM yang di fasilitasi oleh kemenkunham agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. “30 UMKM hari adalah sesuai target di tahun 2022, jadi saya berharap agar para pelaku UMKM yang telah difasilitasi ini agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik,” harapnya.
Turut Hadir Kanwil Kemenkunham Manado, Kadis Disdagkop-UMK serta para pelaku UMKM di Kotamobagu.(*/ktr/kg)
Komentar