AMPD Desa Wakan Sesali Kejari dan Inspektorat tak Seriusi Laporan Dugaan Korupsi Dandes

METRO, Amurang- Salah satu Personil Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Alfret Kandey mulai buka suara kembali soal dugaan Penyalagunaan Dana Desa (Dandes) yang dilakukan oleh mantan Oknum Hukum Tua (Kumtua).

Adapun pihak AMPD sudah melaporkan kasus tersebut yaitu soal Bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (Dandes) pusat untuk Desa Wakan. Diduga oknum mantan kumtua mengurangi jumlah penerima. Dana tersebut dialihkan ke fisik, dan satu lagi dilaporkan kasus dugaan Mark Up di Desa Wakan yaitu tahun 2018-2019 pembangunan MCK jamban senilai Rp 49 juta dan pengadaan lampu senilai Rp 50 juta, langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Manado.

“Karena sudah dipenghujung tahun 2022 ini dan belum ada kepastian penanganan ini maka kami mendatangi kembali pihak Kejari Amurang beberapa waktu lalu minta kejelasannya,” ujar Alfred Kandey.

Menurut Kandey, saat pertemuanya saat itu yang sekian kalinya di Kejari Minsel bahwa pihak petugas kejari akan memanggil oknum yang bersangkutan di akhir bulan November. Namun disayangkan itupun belum terlaksana.

Akhirnya pihak AMPD mendatangi kembali ke Kejaksaan Minsel menanyakan kenapa tidak terjadi pemanggilan tersebut. Padahal pernah dijanjikan oleh Kejari kepada pihak AMPD.

“Justru saya di arahkan oleh pihak petugas Kejari untuk terlebih dahulu mendatangi kantor Inspektorat Minsel. Ketika saya ke Inspektorat Minsel disana petugas menyarankan saya dengan rekan-rekan lainya agar menunggu persoalan ini sampai akhir tahun ini atau sampai awal tahun depan,”ujar Alfred menirukan petugas Inspektorat.

Lanjut dikatakannya pihak Inspektorat menjanjikan akan ada jawaban buat si oknum tersebut atas dugaan pelanggaran yang ia perbuat. ” Jika terbukti maka berkas-berkasnya akan dikirim ke pihak Kejari Amurang,”keluhnya.

Alfred menambahkan, pihak Inspektorat menyuruh menunggu pihaknya karena pihak Inspektorat juga menunggu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terakhir dari oknum kumtua tersebut pada saat masih aktif sebagai hukum tua.

“Sepengetahun kami kemugkinan besar LPJ mantan Kumtua tersebut terhadap pejabat hukum tua sekarang belum diserah terimakan, hanya saja serah terima jabatan yang sudah dilaksanakan karena oknum kumtua tersebut berakhir sebagai kumtua divinitif tanggal 17 Oktober 2022 lalu,” jelas Alfred kepada media ini melalui sambungan telephone Selulernya.

Pihak AMPD berharap kasus ini seharusnya sudah terselesaikan, karena menurut bukti-bukti laporan dugaan yang mereka miliki sudah jelas.

“Harapan kami pihak kejaksaan dan Inspektorat marilah tuntaskan masalah ini dan kami seyakin yakinnya masalah ini bukan hanya didesa kami saja yang terjadi, tetapi masih ada didesa lainnya juga yang ada di Minsel, olehnya minta ketegasan APH tuntaskan persoalan kerugian uang negara ini, agar di Minsel bersih dari Korupsi uang negara,” tegas Alfred yang diaminkan rekan-rekan AMPD lainnya.(vtr/kg)

Komentar