METRO, Ratahan- Upaya untuk menghalangi-halangi atau merintangi proses hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana atau yang belakangan viral disebut obstruction of justice, tidak saja dalam kaitan dengan kasus mantan Kadiv Humas Polri, Ferdy Sambo. Kasus yang sama juga terjadi di wilayah hukum Minahasa Tenggara (Mitra) dan sementara dalam penanganan Kepolisian Resor (Polres) Mitra.
Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus SIK MH menjelaskan, kasus obstruction of justice yang ditangani pihaknya adalah kaitan dengan kasus tindak pidana pembunuhan.
“Jadi dalam kasus tindak pidana pembunuhan, kita menemukan adanya upaya merintangi proses hukum atas tindak pidana dimaksud,” katanya dalam tatap muka dengan insan pers, Jumat (09/12) akhir pekan kemarin.
Kapolres menjelaskan, akhir September lalu telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di lokasi yang disebut ‘Kapleng’ Desa Soyoan Kecamatan Ratatotok. Saat aparat kepolisian melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ditemukannya jasad korban.
“Waktu itu ada informasi masyarakat bahwa di sekitar pekuburan di Desa Basaan Kecamatan Ratatotok telah ditemukan mayat yang tidak dikenal. Setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan di lokasi tersebut didapati mayat tersebut adalah korban yang dimaksud,” katanya.
Polisi, lanjut Kapolres kemudian melakukan penyelidikan tentang peristiwa tindak pidana lainnya dalam hal ini menghalangi penyidikan tindak pidana pembunuhan atau dalam hal ini menghilangkan barang bukti. “Modus operandi atas upaya obstruction of justice ini adalah pelaku melakukan pemindahan korban dari TKP ke lokasi lain. Jadi ini masuk kategori obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam hal ini menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Penanganan atas kasus obstruction of justice ini sendiri, ungkap Kapolres, terus diseriusi Polres Mitra dengan adanya tersangka pelaku. “Kita akan segera mengirimkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya.(ftj/kg)
Komentar