Banyak Buruh Tidak Menikmati Kenaikan UMP

METRO, Amurang- Kepala dinas (Kadis) Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 mengalami kenaikan.

Kenaikan tersebut sudah resmi disampaikan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pada bulan lalu tepatnya, Senin tanggal 28 November 2022.

UMP tahun 2023 naik menjadi Rp 3.485.000., yang sebelumnya tahun 2022 ini Rp 3.310.723 sehingga mengalami kenaikan 5,42 persen.

Untuk UMP 2023 di Minsel sendiri, menyesuaikan kenaikan tersebut, dan efektif diberlakukan tahun depan.

Menurut Kadis Walaupun kenaikan terjadi, tetapi di Minsel masih ada gaji buruh upahan menerima di bawah UMP.

“Tidak bisa dipungkiri, adapun buruh di Minsel yang bekerja di perusahaan yang ada, masih saja menerima upah di bawah UMP,” ujar Kadis Sonny Maleke.

Oleh sebab itu Maleke menekankan kepada buruh upahan yang belum sepenuhnya menerima UMP diperusahaan, bahwa ada aturan agar kiranya mengajukan surat kedinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Sulut untuk menindak lanjuti.

“Jadi dengan adanya tindakan pengajuan surat kedinas terkait terlebih dahulu dan ketika terbukti, maka jalan keluarnya bisa saja semisalnya tahun ini belum menerima sesuai UMP tetapi untuk tahun depan diusulkan menerima gaji yang disesuaikan UMP dari perusahaan tersebut,” terang Maleke.

Menurut Maleke lagi, bahwa di Minsel ada sejumlah perusahaan yang memang wajib memberi upah sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan.

“Adapun perusahan-perusahaan yang di Minsel mengikuti aturan untuk membayar upah sesuai UMP, yaitu, PT. Cargil Indonesia-Amurang, PT. Sasa Inti, PT. TMC, PT. Tropica Coco Prima, PT. Lonsum London Sumatra, PT. SEJ, dan masih ada sejumlah perusahaan lainnya,” pungkasnya.

Kadis menambahkan, untuk pemberian UMP yang pastinya diberikan pada awal bekerja atau disesuaikan kesepakatan perusahaan dengan karyawan yang ada.

“Biasanya dan pada umumnya UMP langsung diberikan kepada karyawan yang sudah mulai bekerja, tetapi ada sejumlah perusahaan memberikan UMP setelah karyawan menjalani masa training 3 bulan, ya..itu semua tergantung aturan atau kesepakatan perusahaan dengan karyawan,” imbuhnya.

Maleke dengan tegas mewarning atau memberikan pembinaan bagi Perusahaan-perusahaan di Minsel yang tidak melaksanakan pada ketentuan aturan yang ada.

“Jikalau didapat dilapangan atau laporan dari masyarakat ataupun ada oknum karyawan perusahaan melapor, ketika ada perusahaan yang melanggar aturan soal UMP, maka kami akan memberikan teguran, dan pembinaan, kalau masih bandel bisa kami berikan sanksi administratif hingga sanksi pencabutan izin perusahaan yang bersangkutan, karena sudah tidak mengindahkan baik teguran, pembinaan sampai tindakan tegas lainnya,” tegas Maleke.

Menurut Kadis Maleke, peraturan perusahaan tentang Tentang Cipta Kerja ada perubahan sebelumnya undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003, dan sekarang mengacuh ke UU nomor 11 tahun 2021.

“Kemudian ada tindak lanjut PP 35 tahun 2021 tentang PHK mewajibkan pengusaha membayar kompensasi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Jenis-jenis kompensasi PHK meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang pisah, dan uang penggantian hak.,” jelas Maleke.(vtr/kg)

Komentar