METRO, Manado- Sejak diberlakukannya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), aturan mengenai lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga disesuaikan.
Dalam UU HPP terjadi beberapa perubahan pada lapisan tarif PPh orang pribadi, salah satunya rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen.
Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi koran-metro.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengungkapkan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta tidak ada skema pemberlakuan tarif pajak baru.
“Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata pria yang akrab disapa Neil ini.
Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.(71)
Komentar