METRO, Manado- Tim Bidang Propam Polda Sulut melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pembinaan/pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri bertempat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasubid Wabprov Polda Sulut AKBP Jantje Wondal selaku Ketua Tim, di aula Polres Kotamobagu, Selasa (31/01).
Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, dihadiri oleh Kasi Propam Polres Kotamobagu Ipda Rahmat Dachlan, sejumlah Perwira, personil Propam Polres dan polsek jajaran.
“Rekan-rekan agar ikuti dengan teliti sosialiasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sulut ini dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota Polri,” kata Kapolres.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Kaur Standarisasi Subbid Wabprov Bid Propam Polda Sulut Kompol Frangky Ruru.(ric/kg)
Komentar