METRO, Manado- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kotamobagu membayarkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 108 juta kepada ahli waris dari Almarhum Iwan Henga, peserta BPJamsostek yang meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2023 lalu.
Semasa hidup, Iwan bekerja sebagai perangkat Desa Tombulang Timur di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Santunan diserahkan secara simbolis kepada istri almarhum, di Desa Tombulang Timur Kecamatan Pinogaluman beberapa hari lalu.
Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta biaya penguburan Rp 10 juta.
Selain santunan kematian Rp 42 Juta, anak dari ahli waris yang masih sekolah juga mendapat bantuan beasiswa sebesar maksimal Rp 66 juta. Bantuan beasiswa Sekolah Menengah Atas sebesar Rp 6 Juta dan bantuan beasiswa kuliah sebesar maksimal Rp 60 Juta.
“Semoga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan keluarga, dan anak almarhum dapat menggapai cita-citanya,” kata Kepala BPJamsostek Kotamobagu, Syafril.
Dijelaskannya, sejak tahun 2019 perangkat Desa Tombulang Timur sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat terjadi resiko kematian ahli waris dari almarhum berhak atas manfaat beasiswa untuk dua orang anak dengan maksimal beasiswa mencapai Rp 174 juta.
“Kami berharap seluruh perangkat desa di Bolmut terdaftar sebagai peserta BPJamsostek karena baru 16 perangkat desa yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, dari 106 desa,” ujar Syafril.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, berharap manfaat yang diterima ahli waris dapat berguna untuk kebutuhan sehari-hari.
“Di tahun ini kami menargetkan agar seluruh perangkat desa bisa terlindungi dan juga seluruh pekerja yang ada di desa dengan program 1 desa 100 pekerja rentan,” kata Sunardy.(71)
Komentar