Diambil Disperindag, PD CWE tak Lagi Kelola Pasar

METRO, Amurang- Pemunggutan Retribusi Pasar mulai Maret 2023 akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Minahas Selatan.

Pemunggutan retribusi kesetiap pedagan pasar sebelumnya Pemkab Minsel mempercayakan kepada pihak Perusahaan Daerah (PD) Cita Waya Esa (CWE).

“Mulai awal Maret 2023 retribusi pedagang pasar langsung dikelolah oleh pihak dinas perdagangan, yang sebelumnya dipegang oleh PD CWE,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Minsel Herry Runtuwene. diruang kerjanya., Kamis (02/03)

Runtuwene menyebut langkah awal yang akan dilakukan yaitu akan melihat terlebih dahulu kondisi disetiap pasar, seperti apa-apa saja yang akan dilihat dilapangan.

“Petugas kami akan langsung terjun kelapangan atau kelokasi pasar yang ada sambil mensosialisasikan bahwa untuk retribusi pasar saat ini sudah ditanggani oleh pihak dinas pasar, sembari itu melihat kondisi apa-apa saja yang ada dilokasi pasar,” tutur Runtuwene.

Runtuwene menjelaskan soal pemunggutan retribusi, rencananya akan dilakukan dengan cara penyetoran secara elektronik atau sistem pembayaran digitalisasi.

“Ya ini baru direncanakan punggutan retribusi dengan sistem cara elektronik atau pembayaran digitalisasi, namun kita lihat saja nanti dilapangan. Untuk itu pihak kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minsel,” terangnya.

Agar tidak timbul kesalahan atau kelalaian dalam perhitungan penyetoran dengan secara elektronik atau sistem pembayaran digitalisasi ini, maka harus bekerja sama dengan pihak Bank yang disertai dengan petugas langsung ke pasar nantinya.

“Pada dasarnya untuk tehknis pembayaran seperti itu kami akan koordinasi dengan pihak Bank,” jelas Runtuwene.

Menurutnya hasil pemunggutan retribusi ini akan disetor semuanya di kas daerah dan dinas Perdagangan sendiri hanya memunggut retribusi pasar, bukan punggutan retribusi kebersihan, keamanan apalagi retribusi parkir, sehin

“Take and give antara dinas ke pedagang pasar dari punggutan retribusi ini tentunya ada, dengan adanya ini berarti ada suatu kegiatan didalamnya atau program-program yang akan dilakukan, makanya setoran ini terlebih dahulu semuanya harus masuk ke kas daerah, sehingga kami akan membuat program kegiatan yang dibutuhkan bagi para pedagang yang ada nantinya,” imbuhnya.

Runtuwene menegaskan target untuk PAD hitungannya pertahun yaitu sebesar Rp 500 juta-an.

Untuk mencapai target tersebut maka pihak dinas mengkakulasikan target dengan cara tiap-tiap bulan agar diakhir tahun bisa mencapai target PAD, oeh sebab itu.seberapa besar hasil pemunggutan retribusi oleh setiap petugas harus langsung setor ke kas daerah.

“Target Rp 500 juta-an ini untuk 10 Pasar Tradisional yang ada di Kabupaten Minsel, diantaranya pasar Modoinding, Tompaso Baru, Poopo, Motoling, Soko Raanan Baru, Poigar, Tenga, Amurang, Tumpaan dan pasar Tareran. Dengan ditopang 10 pasar tradisional di Minsel ini muda-muda bisa tercapai target PAD,” pungkasnya.

Kadis berharap agar setiap petugas dilapangan menciptakan kerja sama dengan para pedagang, agar punggutan retribusi boleh dilakukan dengan maksimal, karena ada target yang harus dipenuhi.

“Begitu juga perlu diperhatikan itu khususnya bagi para petugas, agar layanan sikap sopan santun, tata krama dan cara perbicara yang baik, serta bersimpati terhadap para pedagang disaat menjalankan tugas,” harap kadis.

Kadis menambahkan, untuk soal kepala pasar dan struktur petugas yang ada untuk dilapangan nantinya itu sudah di sampaikan ke pimpinan, tinggal menunggu saja.

“Untuk 10 pasar Tradisional saat ini masih ada kepala pasar yang lama menjalankan tugasnya, yang pastinya kami tidak serta merta langsung mengambil tindakan tetapi harus ada koordinasi supaya berjalan dengan baik. namun untuk koordinatornya harus seorang ASN, kita tunggu saja petunjuk dari pimpinan soal strukturnya,” tutup Runtuwene.(vtr/kg)

Komentar