METRO, Airmadidi – Sejumlah masyarakat mengeluhkan tak bisa mengklaim santunan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini premi-nya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut).
Masyarakat mengeluhkan klaim mereka ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan karena masalah keterlambatan pembayaran dari Pemkab Minut. Padahal selama ini masyarakat berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan Pemkab Minut akan sangat membantu. Masyarakat pun mempertanyakan masalah tersebut kepada Pemkab Minut dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minut.
Kadis Tenaga Kerja (Naker) Minut Edwin Ombuh ketika dikonfirmasi tak menampik adanya masalah tersebut. “Ada masalah sistem pembayaran antara Pemkab Minut melalui Bank Sulut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Pemkab Minut pertriwulan seperti halnya Januari hingga Maret. Namun saat akan dilakukan pembayaran rupanya ada perbedaan sistem antara Bank Sulut dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga terjadi keterlambatan,” ungkap Ombuh, Minggu (07/05/2023).
Lanjut Kadis pihaknya telah membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut April lalu. Tetapi karena sudah terlambat dibayar, BPJS Ketenagakerjaan tidak mau menerima klaim masyarakat untuk kejadian Januari hingga Maret sebab dianggap sudah lewat. “Padahal kami sudah membayarnya, tetapi anehnya BPJS Ketenagakerjaan malah mengeluarkan dua kali penagihan,” tandas Kadis.
“Pemerintah sudah berusaha melindungi tenaga kerja dengan mengikutsertakan masyarakat Minahasa Utara pada BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap ada kebijakan dan pengertian dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait masalah sistem ini. Kasihan masyarakat harus dirugikan hanya lantaran sistem ini,” tutur Ombuh, seraya menambahkan Pemkab Minut tetap berusaha dan akan senantiasa melaksanakan kewajibannya terhadap BPJS Ketenagakerjaan.(RAR)
Komentar