Setubuhi Seorang Remaja, 7 Lelaki Minut Diamankan Polres Minahasa Utara

METRO, Airmadidi – Seorang gadis sebut saja Jingga (16) warga salah satu desa di Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara dilaporkan menjadi korban disetubuhi oleh delapan lelaki. Tujuh dari delapan pelaku telah diamankan dan sementara dalam pemeriksaan. Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa Utara melalui Kasat Reskrim Yulianus Samberi, SIK. didampingi Kasubag Humas, Ennas Firdaus, S.Sos., Jumat (12/05/2023).

Kasubag Humas dan Kasat Reskrim mengungkapkan  ketujuh pelaku yang telah diamankan masing-masing JS (21), DTD (22), YYD (21), MS (20) serta lainnnya yang masih di bawah umur AS, CD dan GA.  Lanjut Samberoi, selain ketujuh tersangka tersebut, ada satu orang lagi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam Sebulan 3 Warga Tewas Dianiaya di Likupang

Kasat memaparkan kejadian ini bermula saat korban yang diajak minum minuman keras (Miras) pada Minggu (02/04/2023) oleh pada tersangka di rumah tersangka JS. Korban awalnya diajak oleh CD melalui WhatsApp menuju rumah JS dan menenggak miras jenis Cap Tikus.

“Korban berada dalam keadaan mabuk disetubuhi bergantian oleh para tersangka. Salah satu tersangka JS sesudahnya kemudian menyatakan cinta kepada korban melalui aplikasi Messenger. Sekitar empat hari kemudian JS kembali menyetubuhi korban,” urai Samberi.

Disinyalir Terlambat Bayar, BPJS Ketenagakerjaan Minut Tak Bisa Diklaim

Samberi menegaskan para tersangka dikenakan pasal 81  ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti II No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun  202 tentang perlindungan anak menjadi UU serta pasal 56 KUHP. “Ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat, seraya meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.(RAR)

Komentar