Ungkap Kasus Trafficking Online di Manado, Polda Sulut Amankan 5 Pelaku

 

METRO, Manado – Polda Sulut mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara online melalui aplikasi michat di Kota Manado. Penungkapan dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.

“Berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20). Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada hari Kamis (8/6/2023),” ungkap Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (09/06/2023).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana. “Dari penyelidikan tim menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” tegas Irjen Pol Setyo.

Keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado. Sedangkan kelima pelaku kasus trafficking tersebut sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti enam handphone yang berisikan aplikasi michat.

Kapolda mengungkapkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus serupa di beberapa wilayah.

“Diantaranya kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Selanjutnya 1 kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies,” papar Kapolda Setyo.

Ditegaskan Kapolda, tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan paling banyak enam ratus juta rupiah,” tegas Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” himbaunya.(RAR)

Komentar