METRO, Manado- Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 67,94 gram, milik seorang pria berinisial JM (22), warga Kelurahan Teling Atas, Kota Manado.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (15/7/2023) sore, setelah polisi mengamankan 2 orang saksi, yaitu pria G dan perempuan C yang menjemput kiriman berisi sabu dari Jakarta.
“Diduga narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, yang didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Budi Samekto, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023).
Iis menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket. Tim langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas.
“Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang miliknya. Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.
Tersangka, kata Iis terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana, dengan denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Iis.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.
“Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(tbnews)
Komentar