METRO, Manado- Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi yang terjadi di salah satu sekolah lanjutan atas di Kecamatan Tuminting, pada Kamis (10/8/2023) malam.
“Mereka yang ditahan yakni SR mantan kepala sekolah, VM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Perusahaan Penyedia Barang berinisial DB, serta penyandang dana dan pelaksana lapangan berinisial RM dan YM,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Lanjut Kompol Sugeng, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, berkas perkara baik materil dan formil, sudah cukup untuk dilakukan penuntutan (P21 berkas).
“Tapi masih diperlukan pemeriksaan tambahan terkait penyitaan barang bukti pengadaan untuk melengkapi berkas yang telah dilakukan proses Tahap I (P18),” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Manado menjelaskan, penahanan terhadap kelima tersangka ini berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.
“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Kompol Sugeng.
Kelima tersangka ini diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan keterampilan sekolah, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.(tbnews)
Komentar