Remaja Bawa Sajam Tepergok Patroli Polisi Usai Pesta Disko Tanah

METRO, Manado- Patroli rutin Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan seorang remaja pria berinisial D (17) warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), pada Minggu (3/9/2023) dini hari.

Kasi Humas Polresta Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, menuturkan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Aertembaga saat sedang berboncengan di sepeda motor bersama dua rekannya.

“Sekitar pukul 02.55 Wita, tim sedang berpatroli dan melihat tiga remaja mencurigakan. Tim membuntuti ketiganya dan melihat senjata tajam yang disembunyikan di pinggang kiri salah satu remaja yang membonceng,” jelas Iwan.

Saat dicegat, menurut Iwan tersangka sempat membuang Sajam jenis pisau badik tersebut, namun petugas berhasil menemukannya. “Pelaku mengaku baru selesai dari pesta disko tanah dan membawa senjata tajam itu untuk berjaga-jaga,” ucapnya.

Lanjut dikatakan Iwan, pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diperiksa. “Warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana,” pungkasnya.

Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(tbnews)

Komentar