METRO, Manado- Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis terdakwa wanita berinisial ZBT, bersalah dalam sidang kasus jaminan fidusia, pada Jumat (01/9/2023). ZBT dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
ZBT, yang berprofesi sebagai ASN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yaitu perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC).
ZBT nekat menggadaikan mobil yang masih dalam masa cicilan!
Dalam keterangan tertulisnya kepada METRO, Branch Manager ACC Manado, Aloysius Adyatma, menuturkan, awal mulanya ZBT yang merupakan warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang, Mongondow mengambil 1 unit mobil Granmax PU dengan cara kredit dengan tenor 48 bulan.
“Namun sejak cicilan ke 21 ZBT melalaikan kewajibannya membayar angsuran,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata menurut Aloysius, mobil tersebut sudah digadaikan oleh ZBT kepada makelar sebesar Rp 38 juta tanpa sepengetahuan dari ACC.
“Akibat tindakan dari ZBT, ACC mengalami kerugian hingga sebesar Rp 117 juta,” ucapnya
Pihak ACC akhirnya melaporkan ZBT ke Polresta Manado dan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. ZBT kemudian ditahan di Rutan Manado.
Aloysius menyayangkan terjadinya kasus ZBT ini. Kata dia, menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan pembiayaan merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Ketika debitur lalai membayar angsuran maka sudah terjadi cedera janji, apalagi sampai menggadaikannya tanpa sepengetahuan kami selaku kreditur,” kata Aloysius.
Untuk menghindari kasus ini terulang kembali, Aloysius menghimbau kepada debitur ACC untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu sesuai yang tertera dalam perjanjian pembiayaan.
“Pihak perusahaan pembiayaan juga berupaya mencarikan solusi terbaik bagi debitur yang mengalami permasalahan selama masa kredit. Boleh langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat agar dapat dicarikan solusi terbaik,” pungkas Aloysius.(71)
Komentar