METRO, Manado- Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan Bawaslu Sulut, sehari sebelum pencoblosan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan Satgas Polda Sulut telah menangkap 2 pria berinisial FA dan JW, pada Selasa (13/2/2024), karena diduga melakukan praktik money politik di wilayah Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
“Tim kemudian berkoordinasi ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi,” ujar Thamsil, pada Rabu (14/2/2024) sore.
Dijelaskannya, tersangka JW ditangkap bersama barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang Rp113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi. Sementara dari tangan FA diamankan barang bukti 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang Rp 6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000, dan 2 buah kartu keluarga.
“JW ini tim sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg, red) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado. Sementara FA Tim Sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea,” jelasnya.
Kata Thamsil, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
“Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka. Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkas Thamsil.(tbnews)
Komentar