METRO, Manado – Polda Sulut melalui Direktorat Reskrim Umum berhasil menangkap satu lagi tersangka kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina. Penangkapan terhadap lelaki RM warga Sangihe ini merupakan pengembangan kasus senjata ilegal yang diungkap 2022 lalu.
“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polda Sulut berdasarkan laporan polisi nomor 380, tanggal 15 Mei 2022,” tegas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasatreskrim Polres Minut Iptu Dwirianto Tandirerung, Kamis (07/03/2024).
Kabid Humas mengungkapkan, tersangka RM dijemput di Davao, Filipina oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia. Penjemputan tersangka RM melalui red notice yang disampaikan kepada Divhubinter Polri beberapa waktu sebelumnya.
“Tersangka RM ini target lama. Sehingga total keseluruhan ada lima tersangka yang telah ditangkap. Empat tersangka sudah divonis dan sudah ada yang bebas. Tinggal tersangka RM ini yang belum menjalani hukuman,” tegas Thamsil.
“Sehingga proses penjemputan tersangka RM berjalan dengan baik,” kunci Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pada tahun 2022 lalu, sudah diamankan empat orang tersangka dan sudah divonis.
“RM ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” kata Kombes Pol Gani Siahaan, di depan wartawan.
Lanjutnya, lelaki RM bisa dikatakan sebagai otak penyelundupan senjata api ilegal tersebut.
“Sebelumnya, kita berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Atase Kepolisian yang ada di Manila dan Davao. Akhirnya kita berhasil membawa tersangka RM sebagai ‘otak’ penyelundupan, ke Indonesia,” tegas Dirreskrimum.
Dijelaskannya, RM masuk dan keluar Filipina secara ilegal. Sehingga diberikan sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina. Lanjutnya, RM mendapat orderan pembelian senjata api dari RB. RB adalah tahanan dalam kasus yang sama, yang sudah ditangkap di Manokwari.
Dijelaskannya, RB memesan kepada RM untuk pembelian senjata api, lalu dikirim uang sekitar Rp70 juta melalui salah satu bank yang ada di Papua. Uang tersebut diterima langsung oleh RM.
“Uang sebesar Rp20 juta ditinggalkan untuk istrinya dan Rp50 juta dibawa RM untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan. Setelah kita kros cek, diduga senjata api jenis UZI ini adalah rakitan pabrikan lokal yang ada di Mindanao, Filipina,” papar Kombes Pol Gani Siahaan.
Ditegaskannya, tersangka dikenakan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(Egi)
Komentar