Resmob Polda Sulut Bekuk Pelaku Pemerasan Rp25 Juta

Kriminal36 views

METRO, Manado – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tersangka pemerasan Rp 25 juta. Lelaki berinisial CK (45) ditangkap, Minggu (03/03/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, membenarkan adanya penangkapan tersangka pemerasan tersebut.

“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” tegas Kabid Humas, Rabu (06/03/2024).

Diungkapkannya, korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” ungkap Thamsil.

Selanjutnya tersangka memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban hanya sebesar Rp25 juta.

“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Korban kemudian menghubungi Tim Resmob Polda Sulut,” tutur Kombes Thamsil.

“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kabid Humas.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan, seraya menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.(Egy)

Komentar