METRO, Airmadidi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengadakan rapat paripurna pada Rabu (15/05/2024) untuk mendengarkan Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang Kelima Tahun 2024. Rapat tersebut juga menandai penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang Kelima.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa Utara Denny K. Lolong, didampingi oleh Wakil Ketua Olivia Mantiri dan Paulus Sundalangi. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Joune Ganda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Joseph Dengah menyampaikan laporan untuk Dapil I (Kecamatan Airmadidi – Kalawat), Marcel untuk Dapil II (Kecamatan Dimembe – Talawaan – Likupang Selatan), Enike Marasi untuk Dapil III (Kecamatan Likupang Barat – Likupang Timur – Wori), dan Edwin Kambey untuk Dapil IV (Kecamatan Kauditan – Kema).
Ketua DPRD Minahasa Utara, Denny K. Lolong, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat selama reses akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. “Kiranya aspirasi masyarakat ini bisa menjadi salah satu acuan dalam pembahasan, khususnya yang berkaitan dengan program kegiatan dan penganggarannya. Aspirasi-aspirasi yang telah disampaikan akan kami sampaikan kepada Bupati Minahasa Utara,” ujar Lolong.
Sekretaris DPRD Minahasa Utara, Jossy Kawengian, membacakan keputusan penetapan kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang Kelima Tahun 2024 untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Setelah itu, dilakukan penandatanganan keputusan dewan dan penyerahan laporan reses dari Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara kepada Bupati.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya mengapresiasi dedikasi pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara dalam membangun gotong-royong untuk kesejahteraan masyarakat, serta pelaksanaan reses pada Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang Kelima.
“Reses ini dilaksanakan sebagai amanat konstitusi untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan. Hal ini merupakan perwujudan peran serta rakyat dalam pemerintahan,” kata Bupati Joune.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, menurut Bupati, siap berpartisipasi dan bersinergi dalam program pembangunan di Minahasa Utara pada Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang Kelima tahun 2024.
“Segala upaya dan daya akan kami lakukan demi kemajuan pembangunan Kabupaten Minahasa Utara. Marilah kita tingkatkan optimisme dengan persatuan dan kesatuan,” tandas Bupati.
Dengan selesainya rapat paripurna ini, DPRD Minahasa Utara siap memasuki masa persidangan ketiga dengan semangat baru untuk melanjutkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.(RAR)
Komentar