METRO, Manado- Seorang pria lanjut usia (Lansia), berinisial MM (61), nekat menjual cincin dan gelang emas imitasi ke sebuah toko perhiasan di Kelurahan Bitung Timur, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (27/4/2024) lalu.
Kepada pemilik toko, MM mengaku bahwa cincin dan gelang tersebut adalah emas asli. MM berhasil mengelabui sang pemilik toko dengan membawa surat jual beli emas, yang belakangan diketahui palsu juga.
“Berbekal cincin dan kalung emas palsu, serta bukti surat jual beli palsu, tersangka pergi ke sebuah toko untuk menjual emas di Kelurahan Bitung Timur,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai.
Sukses menipu pemilik toko di Bitung Timur, MM berniat mengulangi aksinya. Kali ini yang jadi sasaran sebuah toko emas di Kelurahan Girian Weru Dua. Pada Sabtu (25/5/2024), MM mendatangi toko tersebut dengan membawa sebuah gelang emas imitasi dan nota palsu. Sayang, aksi MM keburu ketahuan berkat kejelian si pemilik toko.
“Dia (tersangka, red) menawarkan sebuah gelang emas palsu ke pemilik toko dengan memperlihatkan nota pembelian. Saat diperiksa ternyata gelang emas tersebut palsu. Pemilik toko pun langsung melaporkannya ke pihak berwajib,” tutur Natip.
“Berdasarkan laporan pemilik toko, tersangka langsung kami amankan. Saat ini dia sudah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lanjut,” katanya.(tbn)
Komentar