KORANMETRO.COM- Nelayan di Kota Manado, Sulawesi Utara, menjadi korban penipuan pembeli tali kapal.
Peristiwa tersebut dialami korban pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.
Kala itu korban berinisial didatangi pelaku yang mengaku hendak membeli tali kapal. Korban pun setuju menjual tali kapal miliknya dengan harga yang ditawarkan pelaku.
Setelah barang dibawa ke salah satu gudang, pelaku mengajak korban ke ATM dengan alasan akan melakukan pembayaran. Namun, setibanya di lokasi, pelaku diduga melarikan diri tanpa melakukan pembayaran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp133.900.000. Korban lalu mengadukan perbuatan pelaku ke Polresta Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada pria berinisial RY di Kelurahan Buha. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa barang bukti berupa tali kapal disimpan di sebuah rumah di Kelurahan Cempaka.
“Tim URC selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan 515 buah tali kapal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap Elwin.
Menurutnya, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada penyidik dan menjalani proses hukum.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pendalaman perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan,” kata Elwin.(ian)





