METRO, Manado- Seorang ayah harus jadi pelindung untuk anak. Namun tidak demikian bagi FT. Pria 36 tahun ini tega mencabuli gadis berusia 11 tahun, sebut saja Mekar, yang tak lain darah dagingnya sendiri!
Perbuatan tak senonoh FT ia lakukan malam hari saat Mekar sedang tidur. Parahnya lagi, aksi bejat FT sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2023 hingga Mei 2024.
Kapolsek Beo, Iptu Peter Nender, mengungkapkan peristiwa ini terungkap dari laporan ibu korban, pada Rabu (29/5/2024). “Setelah menerima laporan, pelaku langsung kami amankan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Beo,” ujar Peter.
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, kata Peter yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” katanya.(tbn)
Komentar