METRO, Airmadidi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Kamis (04/07/2024) di Hotel Sutan Raja, Kalawat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha dengan narasumber perwakilan BPJS Ketenagakerjaan David Sondakh, Kadis Tenaga Kerja Minut Edwin Ombuh dan perwakilan Dinas PMPTSP Sulut.
Bupati Minut Joune Ganda melalui Asisten II Setdakab Minut Alan Mingkid saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan pentingnya laporan kegiatan penanaman modal.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Diharapkan para pelaku usaha akan semakin meningkatkan pemahaman mengenai OSS serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan berusaha di Kabupaten Minahasa Utara,” tutur Mingkid.
Apalagi diungkpkan Asisten II, Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung sangat mendukung investasi. Bahkan dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung investasi di Kabupaten Minahasa Utara meningkatkan pesat.
Sementara Kepala DPMPTSP Richard Dondokambey menyatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha dalam mengakses sistem OSS RBA lebih khusus tentang tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Melalui kegiatan ini yang diharapkan akan meningkatkan pemahaman tentang Sistem Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sehingga pelaku usaha dapat secara berkala melaporkan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal maupun permasalahan yang dihadapi,” sebut Dondokambey dalam laporannya.
Kadis Tenaga Kerja Minut Edwin Ombuh mengungkapkan kondisi ketenagakerjaan di Minut. “Sesuai data 2024, pencari yang terdata di Dinas Tenaga Kerja sebanyak 2134 orang, kesempatan kerja sebanyak 1966 orang, penempatan kerja sebanyak 1966 orang. Sedangkan jumlah perusahaan 347 perusahaan dan jumlah tenaga kerja sebanyak 12442 orang.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut membawakan materi tata cara pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) melalui OSS. Dimana usaha menangah dan besar wajib melaporkan kegiatan investasi tiap tiga bulan. Jangan sampai kena sanksi. Saksi yang paling berat yaitu pencabutan izin usaha.(RAR)
Komentar