Reskrim Polres Bitung Bekuk Pelaku Judi Online di Kampung Candi

METRO, Manado- Satuan Reskrim Polres Bitung mengungkap kasus judi online di Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa, pada Jumat (28/6/2024) pukul 21.30 Wita.

Pria berinisial HS (40) yang diduga sebagai pelaku ditangkap. Penangkapan HS berawal dari laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Natip Anggai, menjelaskan tim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi online di Kampung Candi Bitung Barat I. Berdasarkan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang melakukan pemasangan nomor togel di handpone miliknya.

“Saat ditangkap, pelaku mengaku melakukan kegiatan judi online togel tersebut sudah sekitar 1 bulan,” jelas Natip.

Menurutnya, pelaku membuka situs judi menggunakan handphone dengan nama akun KOTA01, kemudian melakukan deposit melalui dana. Setelah itu pelaku menerima pemasangan nomor togel dari orang-orang di sekitar tempat tinggalnya.

“Dari kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan 10 persen dari setiap orang yang menang dari nomor yang dipasang. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” kata Natip.(tbn)

Komentar