METRO, Manado- Aksi pencabulan menimpa dua kakak beradik yang masih di bawah umur sebut saja dengan inisial C dan S, warga salah satu desa di Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pria berinisial MM (49 ), JB (57), dan AB (26), warga yang sama dengan kedua korban. MM belakangan diketahui masih berkerabat dekat dengan kedua korban.
Kasi Humas Polres Boltim, Ipda Reynold Wowor, menuturkan tersangka MM dan JB melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban S sejak tahun 2022. “Sedangkan tersangka AB mencabuli korban C sejak tahun 2023,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, menjelaskan awal mula kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli tahun 2022. Kala itu tersangka MM melakukan pencabulan terhadap korban C di rumahnya. “Tersangka MM lalu memberitahukan kepada pelaku JB apa yang dilakukannya terhadap korban, sehingga munculah niat JB untuk mencabuli korban,” jelasnya.
Kata Denny, tersangka MM yang masih berkerabat dengan kedua korban juga melakukan persetubuhan terhadap adik C yaitu S. Sedangkan JB dan AB yang adalah ayah dan anak hanya melakukan perbuatan tersebut kepada korban C.
“Dari keterangan kedua korban, para pelaku sebelum melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku mengancam korban. Saat ini para pelaku sudah berada di Kantor Polres Boltim dan hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung,” tutup Kasat Reskrim.(tbnews)
Komentar