Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Manado, 2 Tersangka Mengaku Pasutri

METRO, Manado- Polisi mengamankan tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Red Doors, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (28/7/2024).

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, menuturkan anggota Reskrim Polsek Mapanget, menerima informasi terkait dugaan TPPO, yang akan terjadi di Red Doors Kelurahan Buha.

“Mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim langsung menuju lokasi kejadian segera melakukan penggerebekan di sebuah kamar,” ujar Haryono.

Dijelaskannya, di dalam kamar tersebut, anggota mendapati satu perempuan dan dua laki-laki. Kata Haryono, ketiganya langsung diinterogasi, sehingga terungkap bahwa benar telah terjadi TPPO.

“Modus operandinya mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan menawarkan hubungan badan bertiga, dengan memasang tarif tertentu,” jelas Haryono.

Lanjut dikatakannya, ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Mapanget untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang,” kata Haryono.(ian)

Komentar