METRO, Manado- Sejak awal tahun hingga akhir Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Manado telah menangani 49 kasus yang terdiri dari narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Hal ini diungkapkan AKP Hilman Muthalib, Kasat Narkoba Polresta Manado, dalam konferensi pers, di Mapolresta Manado, pada Selasa (30/7/2024).
Kata Hilman, khusus untuk bulan Juli, pihaknya berhasil mengamankan enam kasus obat terlarang dengan total barang bukti 2.365 butir obat trihexypenydl (trihex).
“Untuk kasus obat keras didominasi jenis trihexypenydl. Ada beberapa pelaku yang juga kami amankan di beberapa TKP. Kemudian kita juga berhasil mengamankan pelaku pengedaran narkotika sabu,” ungkapnya.
Menurut Hilman, dalam upaya mengatasi maraknya kasus gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh mabuk minuman keras (Miras), pihaknya terus melakukan razia terhadap Miras tidak berizin. “Tim kami berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk terus melakukan razia,” jelasnya.
Sepanjang bulan Januari hingga Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan sebanyak 4.993,12 liter miras ilegal dengan jumlah pelaku sebanyak 26 orang. Sebanyak 26 kasus telah diproses tipiring (tindak pidana ringan).
“Artinya, dalam penegakan miras, kita telah berkontribusi untuk meminimalisir gangguan kamtibmas di Kota Manado. Kami selalu melakukan razia rutin dan konsisten terhadap miras tidak berizin,” tutur Hilman.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, mengimbau warga Manado untuk menjauhi Miras dan Sajam. Agus juga mengajak warga kota Manado untuk mengunduh dan mengakses aplikasi E-RNM. “Aplikasi ini sebagai sarana bagi masyarakat melakukan pengaduan terkait infomasi penggunana obat-obatan dan narkotika agar dapat segera ditangani oleh kepolisian,” ujarnya.(tbn)
Komentar