KORAN-METRO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara melaksanakan kerja sama dalam rangka mengamankan aset daerah. Kesepakatan kerjasama tersebut telah ditandatangani Bupati Minut Joune Ganda, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, I Gede Widhartama, melalui Surat Kuasa Khusus, Rabu (15/08/2024).
Menurut Bupati Joune Ganda kerjasama ini merupakan kelanjutan dari rencana yang telah dibahas sebelumnya. Bupati menjelaskan bahwa kerjasama ini dirancang untuk menangani berbagai kasus terkait aset daerah, untuk memastikan semua aset negara yang ada di Minahasa Utara terlindungi dengan baik.
“Saat pertama kali menjabat, saya bersama Wakil Bupati Kevin W. Lotulung langsung melakukan inspeksi terhadap seluruh aset daerah. Kami menemukan banyak aset yang berada di tangan pihak ketiga, terutama aset bergerak. Namun, dengan kerjasama yang baik antara dinas terkait, kami berhasil menemukan dan mengamankan aset-aset tersebut, yang berkontribusi pada penilaian positif dari BPK,” tukas Bupati Joune Ganda.
Bupati menegaskan komitmen untuk menghindari kesalahan di masa lalu terkait pengelolaan aset. “Kita harus memastikan bahwa tidak ada lagi aset yang hilang atau tidak tercatat dengan benar. Kita tidak ingin mengulang kesalahan seperti gali lubang tutup lubang. Fokus kami adalah membersihkan kesalahan di masa lalu demi Minahasa Utara yang lebih baik,” tandas Ganda.
Sementara itu Kajari Minut, I Gede Widhartama SH MH, mengungkapkan keprihatinannya setelah mengetahui banyak aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga.
“Setelah mempelajari situasi ini, saya merasa prihatin karena banyak aset berada di tangan pihak ketiga. Dengan adanya kerjasama ini, kami akan membentuk tim untuk mencari dan mengamankan aset-aset tersebut,” sebut Kajari.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lanjutnya, termasuk menindaklanjuti temuan BPK terkait kendaraan bermotor yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.(RAR)
Komentar