KORANMETRO.COM- Surat permintaan pertanggungjawaban keuangan senilai Rp 250 juta, yang ditandatangani oleh Jusak Kereh, dipersoalkan oleh Nancy Angela Hendriks.
Nancy kini melaporkan Jusak Kereh ke Mapolda Sulut, atas dugaan pencemaran nama baik. Nancy datang ke Mapolda sekitar pukul 13:16 Wita didampingi dua pengacaranya, Vebry Haryadi dan Theodoron Runtuwene.
“Saya bersama tim pengacara, ada 5 orang, mendampingi Ibu Nancy, untuk melaporkan seorang laki-laki bernama Jusak Kereh ke Mapolda Sulut, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Vebry didampingi Nancy dan Theodoron di Mapolda Sulut, Senin (2//2024).
Menurutnya, tujuan klien mereka melaporkan Jusak Kereh, terkait surat berisi tuduhan kepada klien mereka, yang diklaim tidak benar.
“Surat ini sebenarnya adalah internal, tapi kami mengkaji. Apakah surat ini sebagai bentuk somasi, peringatan atau pemberitahuan biasa internal. Tetapi ketika beberapa hari kemudian surat ini menyebar luas, sampai disemua kalangan yang ada,” kata Vebry.(jim)
Komentar