Pemuda Pengangguran Jadi Kurir Sabu, Terciduk di Wenang Selatan

KORANMETRO.COM- Seorang pemuda warga Kelurahan Titiwungan Utara Kota Manado berinisial JP (22), terciduk Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.

Pemuda pengangguran ini ditangkap pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menuturkan tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tisue, 1 lembar aluminium foil, 1 potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka JP,” ungkap Irwan.

Setelah didalami, kata Irwan, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan Narkotika jenis sabu.

“Tersangka juga mengaku mengedarkan sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu. Sabu ia peroleh dari seseorang, yang identitasnya masih kami selidiki,” jelasnya.

Menurut Thamsil, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.(tbn)

Komentar