KORANMETRO.COM- Polisi menggagalkan peredaran 122 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 151 gram, di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Ratusan paket sabu tersebut diamankan polisi dari 2 anggota komplotan pengedar, yakni pria berinisial BK (29) warga Manado, dan YR (46) warga Kotamobagu.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, mengungkapkan kedua tersangka diamankan pada Kamis (31/10/2024), di 2 lokasi berbeda. BK ditangkap di Kelurahan Singkil, sementara YR ditangkap di sebuah hotel di bilangan Bahu.
“BK kami amankan terlebih dahulu di daerah Singkil bersama 1 paket sabu yang dibawanya. Kemudian dari hasil interogasi, tim bergerak ke rumahnya di Kecamatan Wenang dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya sebanyak 120 paket,” ungkap Hilman.
Ia mengatakan, dari hasil interogasi terhadap BK, diperoleh informasi keberadaan tersangka YR yang memiliki 1 paket sabu. Menurut Hilman, kedua tersangka mengaku bahwa sabu dikirimkan oleh seseorang dari luar Sulawesi Utara.
“Peran YR menerima paket yang dikirim oleh pengirim, lalu diteruskan ke BK. Sedangkan BK bertugas sebagi kurir lalu meletakan sabu tersebut di beberapa titik sesuai arahan pengirim,” jelas Hilman.
Dari tugas sebagai kurir dan perantara, Himan bilang, para tersangka memperoleh keuntungan, masing-masing sebesar Rp 12.500.000 dan 5 pakat sabu gratis untuk ;
BK; sedangkan YR menerima keuntungan sebanyak Rp 5.000.000.
“Ini merupakan pengungkapan narkoba jenis sabu terbesar selama ini oleh Polresta Manado, dan ini telah menyelamatkan sekitar 604 orang dari penggunaan atau peredaran gelap narkoba,” katanya.(tbn)
Komentar