KORANMETRO.COM- Pendapatan negara di Provinsi Sulawesi Utara telah terealisasi sebesar Rp4.350,97 miliar atau 75,49 persen dari target yang ditetapkan. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2023, pendapatan tahun ini mengalami tumbuh 3,46 persen.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Eureka Putra, mengatakan pendapatan perpajakan menjadi sumber utama pendapatan negara dalam APBN. “Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan atau PPh,” katanya.
Tercatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Utara sampai dengan akhir Oktober 2024 sudah mencapai Rp3.129,53 miliar. Terealisasi sebesar 72,11 persen dari target penerimaan perpajakan tahun 2024.
Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Oktober 2024 mencapai Rp315,948 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Oktober 2024 mencapai Rp3.071,642 miliar.
Raihan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 72,03 % dari target penerimaan 2024 sebesar Rp4.264,357 miliar.
Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 56,13% dari total penerimaan atau sebesar Rp1.1724,160 miliar.
Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 41,08% atau senilai Rp1.261,883 miliar.(ian)
Komentar