KORANMETRO.COM- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Barantin Sulut), memperketat pengawasan terhadap pengiriman komoditi hewan dan daging di pintu keluar pengiriman barang.
Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, khususnya babi dan sapi.
Kepala Barantin Sulut, I Wayan Kertanegara, mengatakan saat ini Sulawesi Utara termasuk zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) sehingga pihaknya memaksimalkan pengawasan di bandara dan pelabuhan-pelabuhan.
“Petugas kami berupaya maksimal untuk mencegah penyebaran penyakit ke zona hijau PMK seperti Maluku Utara,” ujar Wayan, Minggu (28/01/2025).
Menurut Wayan, pihaknya belum lama ini menggagalkan upaya penyelundupan hewan hidup dan produk hewan ke Maluku Utara.
“Dalam operasi pengawasan rutin, petugas karantina menemukan 20 kilogram daging babi, 20 kilogram daging sapi, dan 4 ekor ayam yang hendak dikirim secara ilegal,” jelasnya.
Kata Wayan, pengiriman tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal. Sehingga hewan dan daging tersebut belum terjamin keamanan dan kesehatannya untuk dilalulintaskan ke daerah tujuan
“Upaya penggagalan pengiriman ini sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa produk hewan yang beredar aman untuk dikonsumsi dan tidak membawa hama penyakit,” katanya.(ian)
Komentar