KORANMETRO.COM- AD alias Akri (20), terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan dan pencurian (Femisida) terhadap seorang siswi SMK di Kota Bitung, Sulawesi Utara, dituntut dengan pasal berlapis.
Akri didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun; kemudian Pasal 6 huruf a Undang Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terdakwa juga dituntut Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/01/2025), Jaksa Penuntut Umum (PU) Justisi Devli Wagiu, SH, menghadirkan enam saksi, masing-masing ibu korban, dua teman sekolah korban, pemilik kos, pembeli HP, dan mantan pacar terdakwa.
Pengacara orang tua korban, Emanuella Malonda, menjelaskan selama proses persidangan terungkap fakta bahwa korban meregang nyawa di kamar kosnya dengan kondisi leher patah, luka gigitan di pipi, yang terbukti pada VeR ada kekerasan seksual, hasil otopsi, dan HP korban yang hilang dicuri.
“Terdakwa tak membantah semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi,” ujar Malonda.
Kasus pembunuhan siswi SMK yang terjadi pada 19 Agustus 2024 silam ini, sempat menghebohkan publik. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban di sebuah kos-kosan, di kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Korban yang sementara tidur di kamar kosnya, tiba-tiba terbangun karena merasa tubuhnya ditindih oleh seseorang. Pelaku yang panik melihat korban terbangun, diduga mencekik leher korban mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku juga menggigit pipi korban sampai terluka.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku dengan sadisnya menyetubuhi jasad korban. Aksi bejat pelaku tak berhenti sampai disitu, dia juga mencuri uang dan handphone korban.(ian)
Komentar