KORANMETRO.COM- Dua anggota komplotan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa beraksi di wilayah Mapanget, Kota Manado, diciduk polisi.
Identitas para tersangka pelaku yakni KP (30), dan HA (36). Keduanya diamankan pada Senin (13/04/2026) malam.
KP diamankan lebih dulu. Ia tertangkap, saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kairagi Satu, sekitar pukul 20.15 Wita. Dari tangannya, petugas menemukan satu paket sabu-sabu.
Usai menangkap KP, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA(36), di Kelurahan Paniki Bawah.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 60 paket narkotika jenis sabu yang disimpan rapi dalam sebuah wadah toples, dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi, alat hisap, serta perlengkapan pendukung lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari luar daerah untuk diedarkan di wilayah Kota Manado dengan harga yang bervariasi,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Hilman Muthalib, dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, saat konferensi pers di Mapolresta Manado, Senin (20/4/2026).
Irham bilang, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado.
Menurutnya, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan mendalam dan uji laboratorium untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar kemungkinan adanya pemasok utama dari luar Sulawesi Utara,” tegas Irham.(tbn)





