KORANMETRO.COM- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi.
Dalam kasus ini empat orang berinisial RIV, MEL, IS, dan IQ, diamankan polisi. Nama pertama merupakan warga Bumi Nyiur, Kota Manado. Tiga lainnya warga Kota Palu.
Kasus ini terungkap dari penangkapan kiriman paket sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah menuju Kota Manado, Sulawesi Utara, yang dibawa sopir mobil rental pada Kamis (16/1/2025), di wilayah Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Saat digeledah, dalam kiriman tersebut ditemukan 1 buah paket sabu seberat sekitar 41 gram, dalam pakaian,” ujar AKP I Wayan Budha, Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu, pada Selasa (25/2/2025).
Tim bersama sang sopir lalu mendatangi pemilik paket sabu yakni tersangka RIV, di Bumi Nyiur, Kota Manado. Namun saat hendak ditangkap RIV melarikan diri.
“RIV kemudian berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Sonder, Kabupaten Minahasa,” jelas Wayan.
Menurut dia, dari hasil pengembangan terhadap RIV, tim kemudian menuju Palu untuk menangkap MEL, IS, dan IQ, tersangka pengirim sabu kepada RIV.
Dijelaskan Wayan, RIV datang ke Palu untuk bertemu dengan MEL mencari sabu yang akan dikirim ke Manado. “Selanjutnya tersangka MEL menghubungi IS dan IQ untuk mendapatkan sabu seberat 41 gram tersebut,” paparnya.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” tegas Wayan.(tbn)
Komentar